ACO CCTV

fb

yt

yt

SITAWA

SITAWA

Rangkap Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara

logo

Written by Admin on . Hits: 153

Rangkap Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara

Oleh

Indria Yulisa

(Sekretaris Pengadilan Agama Gedong Tataan Kelas 2)

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran pada masing-masing satuan kerja. KPA memiliki wewenang, antara lain menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Seorang pegawai bisa ditetapkan menjadi PPK dengan beberapa syarat, salah satunya yaitu memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa. Permasalahan yang kemudian timbul adalah belum semua satuan kerja memiliki pegawai yang bersertifikat sebagaimana dimaksud. Pemerintah memberikan jalan keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan yang memungkinkan perangkapan jabatan KPA sebagai PPK. Namun rangkap jabatan PPK oleh KPA dalam prakteknya juga menghadapi banyak kendala. Tujuan tulisan ini ingin menemukan legalitas rangkap jabatan PPK oleh KPA serta menemukan solusi terhadap masalah yang muncul terhadap perangkapan tersebut. Makalah ini bersifat normatif dengan melakukan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan turunannya yang berhubungan dengan pembahasan. Kesimpulan dari makalah ini, perangkapan jabatan PPK oleh KPA dimungkinkan dengan catatan apabila tidak ada personil yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tetap memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance) antara pejabat pengelola keuangan serta pengawasan melekat oleh Ketua sebagai pimpinan satuan kerja pengadilan.