Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Hubungan dengan Optimalisasi Implementasi Aplikasi Gugatan Mandiri
Oleh : Asep Ridwan Hotoya, S.H.I., M.Ag.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum khususnya pada Pasal 8 ayat 1 dan 2, telah memberikan ruang dan melahirkan spektrum yang signifikan dalam penerapan hukum acara, khususnya pada perkara perceraian. Pasal 8 ayat 1 dalam pemahaman penulis, pada pokoknya mengatur khususnya dalam memeriksa perkara perceraian, agar menanyakan kepada perempuan terkait dampak, kerugian serta pemulihannya sebagai “korban”. Pada Pasal 8 ayat 2 diatur pula agar hakim memberitahukan perempuan akan hak-haknya yang dapat dituntut secara kumulatif dengan pokok perkara yang diajukan.
Selengkapnya bisa lihat KLIK DISINI..