PENGUMUMAN
Sehubungan dengan tersedianya anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam DIPA 04 Pengadilan Agama Gedong Tataan Kelas II Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami umumkan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang berminat mengikuti seleksi sebagai calon penyedia jasa Konsultan Bantuan Hukum, dapat melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Pagu Anggaran Rp. 30.000.000 (Satu Tahun Anggaran).
2. Waktu Pendaftaran: 7 s/d 13 Januari 2021.
3. Tempat Pendaftaran: Pengadilan Agama Gedong Tataan Kelas II.
4. Persyaratan;
- Berbentuk badan hukum;
- Berdomisili di Provinsi Lampung;
- Memiliki Minimal I (Satu) orang Advokat;
- memiliki staf yang bergelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariáh yang akan bertugas di posbakum;
5. Kelengkapan Berkas persyaratan akan diseleksi oleh Pejabat Pengadaan dan Pengadilan Agama Gedong Tataan Kelas II.
6. Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan II.
6. Klik Link disini untuk mendapatkan detail pendaftaran.
Gedong Tataan, 7 Januari 2021
Sekretaris / KPA
dto
Indria Yulisa, S.E
NIP. 19790706 200604 2 005