no-images

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama pada PA Gedong Tataan

Way Lima, Kamis tanggal 17 Mei 2024, Bertempat di Desa Paguyuban Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Pengadilan Agama Gedong Tataan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Harta Bersama yang telah diregister dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/Pa.Gdt. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I.,M.A. didampingi Hakim Anggota Majelis Muhamad Faudzan, S.Sy dan Nusra Dwi Purnama, S.H.I.,M.H.I serta Panitera Elpina S.Ag Jurusita Gojali, S.H.

 

Setelah melakukan berbagai persiapan, Sekitar Pukul 09:00 Tim Bergerak ke Objek Perkara. Sidang pemeriksaan setempat hari ini dihadiri oleh Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Tergugat serta disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun.

 

 

Menurut Ketua Majelis dalam perkara ini, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis hakim pemeriksa perkara tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.

Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan) ujar Ketua Majelis tersebut.

Bagikan :

Comments (1)

    Leave a comment

    ( characters left)
    no-images