no-images

Ketua PA Gedong Tataan Sampaikan Materi Penyelesaian Perkara Pemohonan Penetapan Mafqud di Pengadilan Agama dalam Satu Jam Saja Lampung

Gedong Tataan, Humas: Rabu (4 Oktober 2023)

Seluruh Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan mengikuti kegiatan Satu Jam Saja Lampung untuk bagian Hakim di ruang media center secara virtual pukul 08.00 s.d 09.00 WIB. Satu Jam Saja Lampung merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh PTA Bandar Lampung sebagai media diskusi Pengadilan Agama Sewilayah Lampung.

Pada Kegiatan Satu Jam Saja Lampung, Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Dr. H. Khairunnisa, S.H.I., M.A. menyampaikan makalah berjudul "Penyelesaian Perkara Pemohonan Penetapan Mafqud di Pengadilan Agama".

Kegiatan kali ini membahas tentang penyelesaian perkara permohonan penetapan mafqud yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I., M.A. pada makalah nya disampaikan bahwa penyelesaian perkara penetapan mafqud merupakan salah satu wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. warta; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah. Penyelesaian untuk mengetahui keadaan status seseorang itu dinyatakan mafqud, maka perkara ini diserahkan kepada hakim Pengadilan Agama untuk memberikan penetapan.

Disampaikan juga bahwa dalam penyelesaian perkara Mafqud, hakim dihadapkan pada beberapa permasalahan baik mengenai prosedur pemeriksaan perkara mafqud, mengenai model prosedur pengumuman orang yang Mafqud, ada yang berupa sekali pengumuman, 3 (tiga) kali pengumuman dan juga terdapat penyelesaian perkara mafqud yang hanya diumumkan sebanyak 1 (satu) kali di papan pengumuman di Kantor Pengadilan Agama.

 

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images