no-images

"Guna Peningkatan Knowledge Seluruh Hakim PA Gedong Tataan Ikuti Diskusi Hukum Seliuruh Hakim Sewilayah PTA Bandar Lampung"

Bandar Lampung – Humas (14/4/2022) Bertempat di Aula PTA Bandar Lampung, PTA Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dengan Tema diskusi "Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Optimalisasi Gugatan Mandiri". Acara ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Perwakilan Hakim Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung.

 

Acara diskusi hukum ini dibuka oleh Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.H.I. selaku pembawa acara. Selanjutnya Ketua PTA Bandar Lampung, Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. memberikan sambutannya yang pada pokoknya terkait upaya Pengadilan Agama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan memberikan informasi bahwa diskusi hukum hakim sewilayah PTA Bandar Lampung akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelaksanaannya terbagi menjadi beberapa wilayah.

 

Bertindak sebagai pemakalah utama, Bapak Asep Ridwan Hotoya, S.H.I. (Wakil Ketua PA Gedong Tataan) menyampaikan makalah yang berjudul “Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Hubungannya Dengan Optimalisasi Implementasi Aplikasi Gugatan Mandiri”. Kesempatan selanjutnya penyampaian makalah pembanding dari Ibu Uswatun Hasanah, S.H. (Wakil Ketua PA Kotabumi), “Implikasi Implementasi Gugatan Mandiri Bagi Hakim Pemeriksa Perkara Dalam Memenuhi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”.

Untuk menambah kekhidmatan diskusi hukum, moderator acara yaitu Ibu Fitri, S.H.I., M.H. membuka 3 (tiga) sesi tanggapan dan pertanyaan kepada para peserta diskusi hukum. Pada akhir acara, setelah moderator menyampaikan konklusi diskusi hukum, para narasumber yaitu yang terdiri dari Ketua PTA Bandar Lampung, Wakil Ketua PTA Bandar Lampung dan seluruh Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung menyampaikan pendapat masing-masing terkait tema diskusi hukum kali ini.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images