no-images

Pembinaan Teknis Peradilan Agama Virtual: Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama

Jumat, 10 September 2021 bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Gedong Tataan, telah dilaksanakan Pembinaan Teknis Peradilan Agama Virtual yang membahas Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama.

Pembinaan tersebut diadakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang dibuka oleh Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M tentang Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan.

Dalam materinya, Yang Mulia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjelaskan ada 7 jenis eksekusi yang dijalankan di pengadilan:

  1. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Pasal 196 HIR/207 RBg)
  2. Eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan/dapat diminta dengan nilai uang (Dwangsom)-(Pasal 225 HIR259 RBg)
  3. Eksekusi Riil
  4. Parate Eksekusi
  5. Eksekusi terhadap Grose Akta Hipotik (Pasal 224 HIR)
  6. Eksekusi Putusan Arbitrase
  7. Eksekusi Putusan serta merta dan provisionil

Dari Pembinaan Teknis Peradilan Agama Virtual: Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama dapat disimpulkan beberapa poin:

  1. Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus dituangkan di dalam berita acara eksekusi;
  2. Jika amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan, sebagai solusi, pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Jangan biarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua Pengadilan Agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat diperintahkan dicoret;
  4. Termohonan eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara jika sebagian objek lain belum dapat dieksekusi, sebagai contoh dalam proses perlawanan pihak ketiga (derden verzet); dan
  5. Ketua Pengadilan Agama harus bijak dan professional meberikan kepastian hukum pelaksanaan eksekusi.
     

Pada akhir sesi, Dirjen Badilag mengucapkan terima kasih kepada Ketua Kamar Agama yang telah menyempatkan waktu untuk menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek kali ini. Beliau berharap materi yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama tersebut bisa bermanfaat untuk semua peserta.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images