SIPP Masih di Zona Kuning, PA Gdt Upayakan Pembenahan
Gedong Tataan || 15 Februari 2019
Dalam tiga publikasi terakhir terkait pemeringkatan pengelolaan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), peringkat akhir dari PA Gedong Tataan masih berada pada zona kuning atau zona dengan nilai akhir pengelolaan di bawah 75%. Hasil ini mengonfirmasi tingkat penyelesaian perkara di PA Gedong Tataan sampai 15 Februari 2019 yang baru menyentuh 25.56% dengan 99 perkara tunggakan. Berdasar hasil penilaian SIPP per tanggal 15 Februari, PA Gedong Tataan menempati peringkat 159 dengan persentase akhir 51,47%.
Namun demikian, Tim SIPP PA Gedong Tataan mengaku tidak puas dengan hasil penilaian tersebut. Pasalnya, komponen penilaian IV terkait persentase publikasi di direktori putusan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Menurut Tim, seharusnya, nilai atau persentase publikasi putusan PA Gdt lebih tinggi karena sejak 26 Januari 2019 lalu, seluruh putusan PA Gdt telah terunggah baik di SIPP Lokal maupun di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Sebagai perbandingan, pada publikais kinerja SIPP tanggal 1 Februari 2019, nilai publikasi putusan PA Gdt hanya berada pada 38% dengan asumsi 2 dari 10 putusan telah terunggah di dirput.
Bagi Tim, hal ini menimbulkan polemik tersendiri karena adanya ketidaksesuaian antara data yang sebanarnya terunggah dengan hasil pembacaan sistem. Badilag perlu segera membenahi kendala ini karena boleh jadi banyak pengadilan yang akhirnya mendapat penilaian yang kurang bukan karena kinerja yang memang demikian adanya namun karena keterbatasan sistem dalam aplikasi yang belum dapat meng-cover seluruh data yang menjadi basis penilaian.
Mencermati hal tersebut, Tim SIPP PA Gdt akan mengupayakan sejumlah pembenahan, tidak hanya terkait dengan publikasi putusan. Tim akan berupaya mengomunikasikan kendala yang dihadapi kepada Tim SIPP Pusat. Selain itu, akan dilakukan pembenahan secara internal dengan mempercepat proses penyelesaian perkara serta memangkas waktu penginputan data-data dukung perkara yang menjadi komponene penilaian pada poin I dan II.
*MNA*
Comments (0)