PA Gedong Tataan laksanakan Descente
Gedong Tataan-Humas (15/9/23):
Tabik Pun, Hai Sahabat Berkiprah!
Pada hari Kamis, 14 September 2023, Majelis Hakim beserta tim Pengadilan Agama Gedong Tataan telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di wilayah Kecamatan Way Khilau dan Kedodong dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 236/Pdt.G/2023/PA.Gdt.
Ingin tahu apa itu pemeriksaan setempat (descente)? Pemeriksaan setempat atau dalam bahasa Belanda disebut gerechtelijke plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat (descente) atas objek perkara dimaksud perihal luas tanah dan bangunan yang dipersengketakan, termasuk pula batas-batas tanah, denah dan ukuran serta luas dari bangunan rumah yang berdiri di atasnya.
Sebagai pembuka rangkaian, pemeriksaan setempat dibuka melalui persidangan di gedung PA Gedong Tataan kemudian di lanjutkan ke tempat lokasi objek sengketa.
Objek sengketa perkara gugatan harta bersama tersebut merupakan sengketa kebendaan (zaken) dalam berupa benda tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan diatasnya, tanah kavling dan persawahan.
Setelah sampai di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh aparatur desa setempat dan para pihak yang berperkara dan kuasa yang mewakilinya dilaksanakan dengan lancar. Setelah pemeriksaan dijalankan dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Gedong Tataan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Comments (0)