no-images

Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Oleh Hakim Mediator PA Gedong Tataan

Gedong Tataan (10/6/2024):Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Gedong Tataan, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 357/Pdt.G/2024/PA.Gdt telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Gedong Tataan, Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I., M.A. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana Hak Asuh Anak diasuh secara bersama – sama. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images