Persidangan Pemeriksaan Saksi dengan Teleconference di Pengadilan Agama Gedong Tataan
Pengadilan Agama Gedong Tataan memfasilitasi persidangan online secara Teleconference untuk melakukan Pemeriksaan Saksi Penggugat sesuai surat dari Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 437/PAN.PA.W.12.A1.HK.2.6/Vll/2024 Perihal Permohonan Persidangan Melalui Teleconference untuk Perkara Nomor 171/Pdt.G/2024.PA.Yk. Tim Kepaniteraan yang diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Gedong Tataan Amnia Burmella, S.H., M.H. dan Tim IT Pengadilan Agama Gedong Tataan mempersiapkan dan menjalankan kegiatan pemeriksaan saksi secara Teleconference tersebut.
Pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan terjalin komunikasi yang baik antara PA Yogyakarta dan PA Gedong Tataan. Seperti Pemeriksaan saksi saat persidangan secara langsung, Saksi mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian.Pemeriksaan saksi secara online ini merupakan salah satu inovasi Mahkamah Agung untuk mempermudah para pihak ataupun saksi yang berada di wilayah yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Pengadilan Agama Gedong Tataan akan terus melakukan yang terbaik untuk memudahkan para pencari keadilan.
Comments (0)