no-images

Pelaksanaan Descente Perkara Pencabutan Kekuasaan Wali di Wilayah Way Khilau

Selasa, 15 Oktober 2024 |  Pengadilan Agama Gedong Tataan melaksanakan agenda descente dalam perkara No. 593/Pdt.G/2024/PA.Gdt. Descente adalah salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata yang bertujuan untuk melihat secara langsung objek sengketa. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan yang menangani perkara tersebut, didampingi oleh panitera, pihak penggugat yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam descente kali ini, Majelis Hakim bersama tim meninjau lokasi Rumah yang akan menjadi tempat tinggal dan menjadi pokok perkara guna memastikan kondisi dan status objek tersebut secara faktual. Hal ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan lapangan yang sangat penting untuk mendapatkan bukti yang jelas dan akurat.

Pelaksanaan descente ini berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi rumah dan lingkungan tempat tinggal anak-anak yang dicabut hak kekuasaan walinya. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan nantinya dapat didasarkan pada fakta-fakta yang lebih komprehensif.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images