Hak Pembebasan Biaya Perkara
Prosedur layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) diatur dalam:
Penerima Layanan pembebasan Biaya Perkara
1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan
permohonan pembebasan biaya perkara.
2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan:
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala
Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar
biaya perkara, atau
4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data
terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan
keterangan tidak mampu.
5. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dpat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun
anggaran.
Pasal 8
Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan
perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
Pasal 9
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Pertama :
1. Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha Negara, Penggugat/pemohon
mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis
atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha Negara.
2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka
permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan
Penggugat/Pemohon.
3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diajukan
kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2.
4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan
Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengeluarkan Surat Penetapan
Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
6. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan
sebagaimana perkara biasa.
7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berlaku
untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali,
dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.