Hak Pokok Proses Ligitasi dan Hak Pokok dalam Proses Persidangan
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi;