PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO.1 TAHUN 2016
TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi
1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan
verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap
pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan
penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
2. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya
meliputi antara lain:
- Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
- Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
b. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
c. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
d. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
e. Penyelesaian perselisihan partai politik;
f. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
3. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil
secara patut;
4. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
5. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
6. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi
dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil
berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.
Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:
1. Tahap pramediasi
Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum
mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediator melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan
diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan,
mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para
pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.
2. Tahap pelaksanaan mediasi
Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam
suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh
mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan
mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati,
mencapai alternatif-alternatif penyelesaian,menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat
dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.
3. Tahap akhir implementasi mediasi
Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka
tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan
komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi
umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak
lain.
a. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil
secara patut;
b. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
c. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
d. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi
dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil
berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.