Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai
bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan
oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu
14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para
pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka
perkara baruinkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan
kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum
banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,-
(Sepuluh ribu rupiah).
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka
di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan
Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
setempat.
2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan;
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan
fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
3. Standar Prosedur Pelayanan (SOP)
- SOP Pelayanan Permintaan Produk Pengadilan
- SOP Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai
- SOP Pelayanan Penyerahan Salinan Putusan Kepada Para Pihak