Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi, berikut tata cara mengajukan keberatan atas pelayanan informasi.
A. Syarat dan Prosedur Keberatan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan
membantu pengisiannya jika diperlukan.
2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima
pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan
meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan Atas Keberatan
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan
kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua
puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut
dalam register keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: Tanggal pembuatan
surat tanggapan atas keberatan.
a. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
b. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah
satu atau beberapa hal sebagai
berikut:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan
sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka
waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan
informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka
waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
3. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada
Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum
dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
4.Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID
berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
keputusan atasan PPID.
D. Kontak
Untuk Pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon (0721)-5620364