Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gedong Tataan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan dan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara Memperoleh Pengaduan Layanan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan :
A. Lisan
1. Melalui telepon (0721) 5620346 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00
s/d 15.00 WIB;
2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan di Jl. Cokro
Suwarno No. 5, Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung
B. Secara Lisan
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua
Pengadilan Agama Gedong Tataan dengan cara diantar langsung atau melalui Pos
ke alamat Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan di 35366;
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen
lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang
akan disampaikan;
3. Kemudian di kirimkan melalui email Pengadilan Agama Gedong Tataan:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subject: Pengaduan Layanan Publik atau
disampaikan secara langsung kepada petugas di Kantor Pengadilan Agama
Gedong Tataan;
4. Untuk formulir pengaduan dapat di download formulir pengaduan disini,
C. MelaluiURL: https://siwas.mahkamahagung.go.id
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan
1. Pengadilan Agama Gedong Tataan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan
oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Gedong Tataan akan memberikan penjelasan mengenai
kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat
mengajukan pengaduan
3. Pengadilan Agama Gedong Tataan akan memberikan tanda terima, jika pengajuan
diajukan secara tertulis