Prosedur Pengaduan
Dasar Hukum Perma Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
A. Disampaikan secara Tertulis
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung,
Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila
disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan
pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi
Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan
formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas
Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan
yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan
yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas
informasi mengenai:
a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja
atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
b. Perbuatan yang dilaporkan;
c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan
pemeriksaan suatu perkara; dan
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan
yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan
nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk
memperkuat pengaduan Pelapor.
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya.
Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar
dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas
akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada:
a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan
Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
b. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda
Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus
disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan
menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka
amplop tersebut
3. Pengaduan online bisa langsung disampaikan ke website
www.siwas.mahkamahagung.go.id