LAYANAN DISABILITAS
PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN

 

Salah satu Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk mewujudkan Misi tersebut badan peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandanng Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama merupakan standar layanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan dimaksud sebagai pedoman dalam melaksanakan dan memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan Peradilan Agama.

  • Jalur Disabilitas
  • SOP Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Prosedur Berperkara untuk Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Gedong Tataan

 

 


Bagikan: