HAK-HAK PEMOHON INFORMASI


1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :

  1. Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
    • Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
    • Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
    • Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
    • Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
    • Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    • Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
    • Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
    • Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    • Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    • Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
    • Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
      • korupsi;
      • terorisme;
      • narkotikalpsikotropika;
      • pencucian uang; atau
      • perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
      • Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
      • Peraturan Mahkamah Agung;
      • Surat Edaran Mahkamah Agung;
      • Yurisprudensi Mahkamah Agung;
      • laporan tahunan Mahkamah Agung;
      • rencana strategis Mahkamah Agung;
      • pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

2. Hak Mengetahui Maklumat Standar Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :

  • Dasar Hukum
  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Jangka Waktu
  • Biaya/ Tarif
  • Produk Pelayanan
  • Sarana dan Prasarana
  • Kompetensi Pelaksana dan juga secara umum Pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut :
    • Pelayanan administrasi persidangan
    • Pelayanan bantuan hukum
    • Pelayanan pengaduan
    • Pelayanan permohonan informasi


3. Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

  1. Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
  2. Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
    Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
    Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini

4. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).


Pasal 38

Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

 


Bagikan: