Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim

BERDASARKAN KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM, yaitu;

  1. Berprilaku Adil
  2. Berprilaku Jujur
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  4. Bersikap Mandiri
  5. Berintegritas Tinggi
  6. Bertanggung Jawab
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  8. Berdisiplin Tinggi
  9. Berperilaku Rendah Hati
  10. Bersikap Profesional

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.




Bagikan :