Prosedur Berperkara Melalui E-Court
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. untuk login, pendaftaran akun dan informasi syarat ketentuan dapat mengklik url https://ecourt.mahkamahagung.go.id/