Pengaduan
TATA CARA PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gedong Tataan tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Untuk itu Pengadilan Agama Gedong Tataan berupaya memberikan solusi yang terbaik dengan menyediakan media pengaduan sebagai berikut.
A. Secara Lisan
Melalui telepon (0721) 5620346 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan di Komplek Pemkab Pesawaran, Jl. Raya Kedondong, Waylayap, Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
B. Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Krui dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan di Komplek Pemkab Pesawaran, Jl. Raya Kedondong, Waylayap, Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Gedong Tataan: pagedongtataan@gmail.com dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik
C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan :
- Pengadilan Agama Gedong Tataan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Gedong Tataan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan