Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gedong Tataan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan dan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan layanan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan :
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon (0721) 5620346 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan di Jl. Cokro Suwarno No. 5,
Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung 35366.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan
Agama Gedong Tataan dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor
Pengadilan Agama Gedong Tataan di Jl. Cokro Suwarno No. 5, Sukaraja, Gedong Tataan,
Pesawaran, Lampung 35366.
2. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Gedong Tataan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan
Subject : Pengaduan Layanan Publik
3. Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link : ,kemudian dikirimkan melalui email atau
disampaikan secara langsung kepada petugas di Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan,
C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan
1. Pengadilan Agama Gedong Tataan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh
masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Gedong Tataan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan
prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan