Pengadaan Barang dan Jasa
A. PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
3. Lampiran I - Perencanaan
4. Lampiran II - Barang
5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
8. Lampiran V - Jasa Lainnya
9. Lampiran VI - Swakelola
C. PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG DAN JASAPENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN
No |
Keterangan |
Aksi |
1 |
Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2023 |
|
2 |
Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2022 |
|
3 |
Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2021 |
|
4 |
Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2020 |
|
5 |
Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2019 |
|
6 |
Prosedur Pengadaan Barang Dan Jasa |
|
7 |
Mekanisme Prosedur Yang Berlaku |
|
8 |
Mekanisme Keberatan |