E-Court

 

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. untuk login, pendaftaran akun dan informasi syarat ketentuan dapat mengklik url https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ 


Manfaat e-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.


Ruang Lingkup aplikasi e-Court

1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filling) 

2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment) 

3. Pemanggilan Elektronik (e-Summons) 

4. Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation)


Layanan

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.

 

 


Bagikan: