Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

DATA PENERIMA JASA POSBAKUM

PADA PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN TAHUN 2023


NO BULAN LAPORAN
1.  JANUARI PDF
2.  FEBRUARI PDF
3.  MARET PDF
4.  APRIL PDF
5.  MEI PDF
6.  JUNI  
7.  JULI  
8.  AGUSTUS  
9.  SEPTEMBER  
10.  OKTOBER  
11.  NOVEMBER  
12.  DESEMBER  

 


Bagikan: