Syarat-syarat Berperkara Prodeo

 

  1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
  2. Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya


Bagikan: