INOVASI

Si-Tara
Si-Tara
Si-Tara adalah suatu aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pen
KLIK DISINI
Kalpara+

TAPISHANDAK
TAPISHANDAK
Inovasi Tapishandak ini meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari ke
KLIK DISINI
SITAWA

SINTA
SINTA
Salah satu Aplikasi Inovasi Pengdilan Agama Gedong Tataan berupa aplikasi pencatataan daftar tamu
KLIK DISINI.png)
Smart Meeting
Smart Meeting
Salah satu inovasi Pengadilan Agama Gedong Tataan berupa pencatataan hasil rapat yang didalam terdir
KLIK DISINI
DiFA
DiFA
DiFA (Disposition From Anywhere adalah aplikasi yang dapat digunakan dimana saja untuk mengetahui
KLIK DISINIINFO JADWAL SIDANG Senin, 31 Mar 2025
Tidak Ada Jadwal Sidang
PENGUMUMAN
BERITA TERBARU
PERSONIL PA Gedong Tataan
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)


.png)









E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. untuk login, pendaftaran akun dan informasi syarat ketentuan dapat mengklik url https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
SelengkapnyaTata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut : Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik. Informasi yang diminta bervolume besar. Informasi yang diminta belum tersedia atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. Termasuk dalam kategori yang wajib diumum
SelengkapnyaTATA CARA PENGADUAN PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gedong Tataan tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Untuk itu Pengadilan Agama Gedong Tataan berupaya memberikan solusi yang terbaik dengan menyediakan media pengaduan sebagai berikut. A. Secara Lisan Melalui telepon (0721) 5620346 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan di Komplek Pemkab Pesawaran, Jl. Raya Kedondong, Waylayap, Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran
SelengkapnyaPenyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Mafqud Di Pengadilan Agama Oleh: Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I., M.A. Rangkap Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Oleh Indria Yulisa, S.E., M.M.
Selengkapnya