SAMBUT ERA PERADILAN DIGITAL, PA GEDONG TATAAN ADAKAN SOSIALISASI KE MASYARAKAT UMUM !
Jumat, 14 Maret 2025 | Pengadilan Agama Gedong Tataan mengadakan acara sosialisasi eksternal mengenai penggunaan sistem E-Court dan Inovasi Pengadilan Agama Gedong Tataan. Acara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I, M.A. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan manfaat, cara kerja sistem E-Court dan Inovasi Pengadilan Agama Gedong Tataan kepada instansi terkait dan masyarakat umum. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I, M.A. menyampaikan bahwa sistem E-Court merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi peradilan di Indonesia. Beliau menekankan bahwa E-Court tidak hanya mempermudah proses pendaftaran perkara, tetapi juga mempercepat layanan hukum dan meningkatkan transparansi serta selalu berupaya untuk menyajikan informasi kepada masyarakat luas utamanya optimalisasi pemahaman berperkara secara elektronik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.
E-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Didalam program e-court meliputi :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
“Dengan E-Court, masyarakat dapat mengajukan perkara secara online tanpa perlu datang langsung ke pengadilan. Sehingga berperkara jadi sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Kami berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan sistem ini sebaik-baiknya,” ujar Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I, M.A.
Selain itu, guna menunjang optimalisasi berperkara secara E-Court, PA Gedong Tataan juga berupaya membuat beberapa inovasi layanan. Di antaranya seperti Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus (Kalpara+), sebuah inovasi berbasis web yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memudahkan para pihak dalam menaksir panjar biaya perkara, baik yang dilakukan secara konvensional maupun e-Court.
Lalu ada juga juga layanan Silahan Tanya WhatsApp (Sitawa), Inovasi dalam bentuk Chat via Whatsapp API (Aplication Programming Interface) yang memungkinkan para pihak pencari keadilan berkomunikasi dengan petugas PTSP atau robot yang didesain secara khusus untuk mampu membalas pesan.
Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (Tapis Handak), sebuah Inovasi yang meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari keadilan, pembayaran hak-hak akibat perceraian (untuk mantan istri dan anak) dan pengelolaan rekening atas hasil eksekusi secara elektronik, cashless dan realtime payment.
Terakhir inovasi Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai (Sitara), merupakan Inovasi bentuk aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status akta cerai dan validasi.
Terima kasih kepada para peserta, narasumber dan seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan acara ini. Semoga informasi dan ilmu yang didapat bermanfaat dan dapat mendukung peningkatan pelayanan peradilan yang modern serta memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Comments (0)