no-images

Tingkatkan Digitalisasi Peradilan, PA Gedong Tataan Ikuti Rakerda PTA Bandar Lampung Secara Daring

Gedong Tataan, 25 Februari 2025| Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung tahun 2025 diselenggarakan pada tanggal 25-26 Februari 2025 secara daring. Kegiatan Rakerda ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah PTA Bandar Lampung.

Turut serta dalam Rakerda ini Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I., M.A. (Ketua), Yulistia, S.H., M. Sy. (Wakil Ketua), Elpina, S.Ag. (Panitera)  dan Indria Yulisa, S.E., M.M. (Sekretaris) sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Gedong Tataan. Tema yang di usung pada RAKERDA tahun Ini yaitu Pastikan Tegaknya Integritas Aparatur Peradilan Agama Di Provinsi Lampung.

Pelaksanaan Rakerda dibuka langsung oleh Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I. Dalam pembukaan Ketua PTA Bandar mengingatkan kepada seluruh pimpinan harus memastikan diri sebagai role model (contoh tauladan). Pimpinan dalam berprilaku sehari-hari jangan merasa jumawan atau merasa hebat sendiri karena Allah memberikan kelebihan pada setiap orang sesuai Firman Allah pada Surat Ali – Imran Ayat 140. "Hari-hari itu dipergantikan Allah" adalah ungkapan yang berarti menggantikan hari-hari manusia dengan kemenangan dan kekalahan untuk membedakan orang-orang beriman. Pimpinan juga jangan mudah tersulut emosi dalam mempimpin dan mengecilkan bawahan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan & pengarahan yang menjadi agenda dalam Sidang Pleno I oleh Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H. Beliau menyampaikan Rakerda ini dilaksanakan beriringan dengan efisiensi. Rakerda kali ini merupakan sarana untuk meringankan pemerintah, Mendukung Pemerintah dalam program efisiensi,Penegakan Kedisiplinan bagi Hakim, Karena Ketua adalah Roleh Model. Beliau juga menyampaikan agar menjaga diri dalam 3 hal  yaitu kasar, kasir dan kasur.  Pertama Kasar, sebagai pelayan publik di bidang hukum, etika, sopan santun, bahasa tubuh dan komunikasi verbal harus dijaga, jangan sampai pimpinanan menyepelekan bawahannya. Kedua, Kasir. Kasir ini identik dengan urusan uang. Sebagai aparat penegak hukum aparatur pengadilan agama, pimpinan wajib memantau pengeloaan panjar biaya perkara. Ketiga, Kasur. identik dengan urusan moral dan akhlak dan hubungan antar personal yang tidak semestinya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Sidang Pleno II dan Rapat Komisi. Terdapat 4 komisi dalam Rakerda ini yaitu: 1. Komisi A Bidang Teknis Yustisial. 2. Komisi B Bidang Kepaniteraan dan Kejurusitaan 3. Komisi C Bidang Kesekretariatan, dan 4. Komisi D Bidang Organisasi Penunjang.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images