Verzet (Perlawanan)

 

Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Berikut Syarat-syarat pengajuan perkara verzet :

1. Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan  putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg). Dalam menghitung tenggat waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/153 RBg).

2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning tergugat hadir, maka tenggat waktu perlawanan adalah 8 (delapan) hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan) (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg).

3. Jika tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggat waktunya adalah hari kedelapan sesudah eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat (2) jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara.

4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.

5. Pemeriksaan verzet dapat dilakukan walaupun ketidak hadiran tergugat dalam proses sidang verstek tidak memiliki alasan yang dibenarkan hukum.

6. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (Pasal 129 ayat  (3) HIR/Pasal 153 ayat (3) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

7. Jika dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara kontradiktur, akan tetapi Jika pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi dapat diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).

8. Tenggat waktu perlawanan (verzet)
    a) 14 (empat belas) hari, Jika pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pribadi tergugat, dan dapat disampaikan kepada kuasanya, asal dalam surat kuasa tercantum kewenangan menerima pemberitahuan, terhitung dari  tanggal pemberitahuan putusan verstek disampaikan.
    b) Sampai hari ke-8 sesudah peringatan (aanmaning) adalah sampai batas akhir peringatan. Jika pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat.
    c) Sampai hari ke-8 sesudah dijalankan eksekusi sesuai Pasal 197 HIR/208 RBg. Misalnya eksekusi dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2008, tergugat dapat mengajukan perlawanan sampai hari ke-8 sesudah eksekusi dijalankan yakni tanggal 8 Agustus 2008.

9. Proses pemeriksaan perlawanan (verzet)
    a) Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkmah Syar'iyah yang memutus verstek.
    b) Perlawanan (verzet) diajukan oleh tergugat atau kuasanya.
    c) Diajukan dalam tenggat waktu seperti disebut di atas.
    d) Perlawanan(verzet) bukan perkara baru.
    e) Pemeriksaan dengan acara biasa.
    f) Tergugat sebagai pelawan dan penggugat sebagai terlawan.
    g) Membacakan putusan verstek.
    h) Beban pembuktian dibebankan kepada terlawan (penggugat).
    i)  Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai tergugat.
    j)  Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugat
    k) Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi.
    l)  Terlawan berhak mengajukan replik, dan pelawan berhak mengajukan duplik.
   m) Membuka tahap proses pembuktian dan kesimpulan.


Bagikan: