Prosedur Permohonan Informasi

I. PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi;
  3. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
  4. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima; 
    Keterangan tersebut berisi:
    • ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
    • diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
    • penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan- alasan;
    • dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
  5. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
    • Bervolume besar atau
    • Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka, sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggung jawab.
    • Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

II. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

  1. Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya;
  2. Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
    • bervolume besar; atau
    • sedang dalam proses pembuatan.
  3. Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan Mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

III. PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

IV. SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Untuk penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon (0721) 5620346 atau melalui SITAWA (+62 853-8385-5313).


Bagikan: