no-images

Sosialisasi Whistle Blowing System di PA Gedong Tataan

Kamis, 30 Januari 2025 | Pengadilan Agama Gedong Tataan telah mengadakan Sosialisasi Whistle Blowing System bagi Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Gedong Tataan. Acara ini diadakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 13.00 WIB yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Gedong Tataan.

Whistle Bblowing System adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang melakukan pengaduan Tindak Penyimpangan yang terjadi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan. Tindak Penyimpangan adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau good governance pada Pengadilan Agama Gedong Tataan.

Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem penanganan aduan yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang dibuat oleh pelapor atau Whistleblower mengenai tindak penyimpangan yang terjadi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan.

Ruang Lingkup Pengaduan meliputi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Benturan Kepentingan, Gratifikasi, Pelanggaran Disiplin, kode etik dan aturan perilaku ASN, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran terhadap prosedur di bidang tugas dan fungsi, sarana dan prasarana, keuangan dan kepegawaian, Penyalahgunaan dan/atau penggelapan asset.

Pengaduan Atas Tindakan Penyimpangan Harus Memenuhi Unsur :

  1. What → Berupa masalah yang diadukan yang berkaitan dengan substansi Tindak penyimpangan yang diadukan.
  2. Who → Merupakan pihak yang bertanggungjawab berkaitan dengan siapa yang melakukan Tindak Penyimpangan.
  3. Where → Lokasi kejadian berkaitan dengan dimana terjadinya Tindak Penyimpangan
  4. When → Waktu kejadian berkaitan dengan kapan Tindak Penyimpangan terjadi.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images