no-images

Utamakan The Best Interest of The Child, Gugatan Hak Asuh Anak Selesai dengan Perdamaian

Gedong Tataan, Humas: Senin (23 Oktober 2023)

Ash shulhu khair, Mediator Hakim PA Gedong Tataan, Muhamad Faudzan, S.Sy., kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara gugatan hak asuh anak dengan perkara nomor 611/Pdt.G/2023/PA.Gdt.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari proses penanganan perkara di pengadilan. Proses mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Di dalam aturan tersebut, mediator menjelaskan terlebih dahulu kepada para pihak yang berperkara tentang tata cara mediasi serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh para pihak jika berdamai. Selanjutnya, dalam proses mediasi tersebut mediator memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian mereka. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama dalam hak asuh anak sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi anak.

Niat yang tulus ikhlas yang diiringi dengan upaya maksimal dalam melaksanakan mediasi ternyata membawa dampak positif bagi kedua pihak. "Pemahaman yang utuh mengenai hakikat dari hak asuh anak telah menjadikan mereka saling memahami dan menyadari bahwa kepentingan terbaik bagi anak lah yang harus dikedepankan, sehingga menjadikan mereka mau menyelesaikan perkara hak asuh anak secara damai", ungkap Mediator Hakim tersebut.

Selanjutnya, para pihak sepakat terhadap kesepakatan perdamaian para pihak yang telah dihasilkan untuk dikukuhkan dalam “akta van dading” atau akta perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images